"Saya banding yang mulia," kata Umar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (8/4/2010).
Kuasa hukum dan jaksa penuntut umum justru berbeda sikap dengan Umar. Mereka menyatakan pikir-pikir dengan putusan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan, Umar dinilai tidak pernah mengakui perbuatannya. Ia juga dianggap tidak bisa bekerja secara profesional sebagai perbankan senior.
Umar terbukti telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/gun)










































