Cirus Sinaga & Poltak Manullang Dicopot dari Jabatan Struktural

Markus Pajak Rp 28 M

Cirus Sinaga & Poltak Manullang Dicopot dari Jabatan Struktural

- detikNews
Kamis, 08 Apr 2010 15:33 WIB
 Cirus Sinaga & Poltak Manullang Dicopot dari Jabatan Struktural
Jakarta - Asisten Pidana Khusus di Kejati Jawa Tengah, Cirus Sinaga, dan Direktur Pra Penuntutan Jampidum, Poltak Manullang dicopot dari jabatannya. Keduanya harus bertanggung jawabΒ  karena tidak cermat menuntut Gayus Tambunan.

"Ada 2 pejabat yang paling bertanggung jawab dalam ketidakcermatan ini. Pertama, Direktur Pra Penuntutan Jampidum, Poltak Manullang. Poltak kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Taja, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2010).

Kedua, Cirus Sinaga sebagai ketua tim jaksa peneliti (Jaksa P16 dan sebagai ketua dalam penuntut umum yaitu P 16 A. Cirus sekarang menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus di Kejati Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap kedua pejabat itu, terbukti melanggar pasal 2 huruf f, g dan h dan pasal 3 ayat 1 dan h dalam peraturan pemerintah 30/1980. Dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural," lanjut dia.

Menurut dia, pencopotan itu akan dilakukan segera mungkin. "Jadi Cirus cuma dicopot jabatan sebagai Apidsus. Untuk (jabatan) jaksanya tidak. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama," kata Hamzah. (aan/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads