"Ada 2 pejabat yang paling bertanggung jawab dalam ketidakcermatan ini. Pertama, Direktur Pra Penuntutan Jampidum, Poltak Manullang. Poltak kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Taja, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2010).
Kedua, Cirus Sinaga sebagai ketua tim jaksa peneliti (Jaksa P16 dan sebagai ketua dalam penuntut umum yaitu P 16 A. Cirus sekarang menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus di Kejati Jawa Tengah.
"Terhadap kedua pejabat itu, terbukti melanggar pasal 2 huruf f, g dan h dan pasal 3 ayat 1 dan h dalam peraturan pemerintah 30/1980. Dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural," lanjut dia.
Menurut dia, pencopotan itu akan dilakukan segera mungkin. "Jadi Cirus cuma dicopot jabatan sebagai Apidsus. Untuk (jabatan) jaksanya tidak. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama," kata Hamzah. (aan/fay)











































