Haposan Jadi Pengacara Kubu Singapura yang Memenangi Kasus

Markus di \'Arwana\'

Haposan Jadi Pengacara Kubu Singapura yang Memenangi Kasus

- detikNews
Kamis, 08 Apr 2010 14:51 WIB
Haposan Jadi Pengacara Kubu Singapura yang Memenangi Kasus
Pekanbaru - Komjen Susno Duadji menuding mereka yang bermain dalam kasus Gayus Tambunan, juga bermain dalam kasus 'ternak ikan arwana'. Menurut penelusuran, Haposan Hutagalung menjadi pengacara dari kubu Singapura, yang menang dalam pertikaian bisnis tersebut.

Kasus arwana ini diduga merujuk pada PT Salmah Arowana Lestari (SAL) Pekanbaru yang bermitra dengan pengusaha asal Singapura dalam penangkaran ikan arwana. Di tengah jalan, PT SAL dianggap menyalahi perjanjian karena menjual arwana ke pihak lain, tidak melewati pemodal, sebagaimana kesepakatan sebelumnya.

Pengusaha Singapura yang tidak puas lalu membawa kasus ini ke jalur hukum. Dia juga mengadukan ke Mabes Polri. Kasus yang semula perdata ini berubah menjadi pidana. Menurut jubir LSM Riau Madani, Tommy Simanungkalit, pengusaha Singapura menyewa pengacara Haposan Hutagalung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Susno, dalam kasus ini, pengusaha Singapura menang. "Jaksanya sama, Kosasihnya sama, Haposan sama, Mr X sama (dengan kasus Gayus-red)," ujar Susno.

Haposan Hutagalung saat ini berstatus tersangka. Dia dituduh merekayasaa kasus Gayus Tambunan dengan menyusuh Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik sebagian besar uang di rekening Gayus. (nrl/fay)


Berita Terkait