Kasus arwana ini diduga merujuk pada PT Salmah Arowana Lestari (SAL) Pekanbaru yang bermitra dengan pengusaha asal Singapura dalam penangkaran ikan arwana. Di tengah jalan, PT SAL dianggap menyalahi perjanjian karena menjual arwana ke pihak lain, tidak melewati pemodal, sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
Pengusaha Singapura yang tidak puas lalu membawa kasus ini ke jalur hukum. Dia juga mengadukan ke Mabes Polri. Kasus yang semula perdata ini berubah menjadi pidana. Menurut jubir LSM Riau Madani, Tommy Simanungkalit, pengusaha Singapura menyewa pengacara Haposan Hutagalung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haposan Hutagalung saat ini berstatus tersangka. Dia dituduh merekayasaa kasus Gayus Tambunan dengan menyusuh Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik sebagian besar uang di rekening Gayus. (nrl/fay)










































