"Jadi maunya diputus sesuai tuntutan atau bagaimana?" tanya Haryanto kepada Zuhri dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Zuhri menjawabnya dengan meminta putusan yang seringan-ringannya. Zuhri bersikukuh tidak melakukan kesalahan apa pun dan proses hukum terhadap dirinya selama ini hanya rekayasa dan pemaksaan saja.
"Ini rekayasa saja, saya dipaksa mengakui tuduhan jaksa. Kepada saya jaksa
menggunakan asas praduga bersalah tapi kalau koruptor menggunakan asas
praduga tidak bersalah," tegas Zuhri.
Sidang siang hari ini hanya berjalan sekitar 15 menit, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga Selasa pekan depan. Selain Zuhri, sidang terdakwa teroris menghadirkan Amir Abdillah, Bejo dan Kedu dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
(Ari/lh)











































