"Nggak ada (dampak pembatalan UU BHP). Kampus kan yang penting proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik," kata Mendiknas M Nuh dalam jumpa pers di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
"Kecuali kalau dampaknya itu, misalnya akhirnya dosen-dosen tidak dibayar nah itu baru. Dosen tidak mengajar, muridnya tentu akan chaos," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, pemerintah sedang mengkaji peraturan untuk mengantisipasi pengelolaan pendidikan setelah UU BHP dibatalkan. Ada 2 alternatif yakni, dengan menerbitkan peraturan menteri sesuai dengan PP nomor 17 tahun 2010 atau dengan membuat peraturan pemerintah yang baru.
"Ini harus diselamatkan, harus cari penggantinya. Apakah cukup dengan permen atau membuat PP baru yang cantolannya ke UU Sisdiknas," kata Nuh.
(aan/nrl)










































