"Tidak ada perlindungan dari instansi bagi kami," kata Susno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2010). Rapat dipimpin Ketua Komisi III Benny K Harman.
Padahal, semestinya menurut UU, ada perlindungan bagi dia. "Yang kami hadapi adalah ancaman hukuman, baik tindak pidana pencemaran nama baik, secara orang perorangan atau institusi, atau ancaman terperiksa dalam kode etik profesi," ujar Susno yang didampingi tim pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian seolah-olah kami tidak mematuhi panggilan. Padahal kami tidak pernah sekalipun tidak memenuhi panggilan. Kami hanya diperiksa sekali dan hadir," ujar Susno.
Karena merasa terancam, Susno meminta perlindungan hukum kepada Komisi III.
(ndr/nrl)










































