"Saat ini belum ada (larangan)," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, yang mendampingi kliennya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Kalaulah ada larangan itu, pihaknya akan mempertanyakannya. "Kalau masih ada cukup waktu kita akan konsultasi apa alasan Kapolri melarang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya 3 perwira tinggi (pati) Polri batal didengar keterangannya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Perpajakan di Komisi XI. Kapolri melarang ketiganya bersaksi di DPR.
Ketiga pati Polri yang diundang untuk bersaksi itu adalah mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, mantan Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmon Ilyas, dan Dir II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Raja Erizman.
Mereka tak bisa dihadirkan dengan alasan Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara penyelewengan perpajakan yang berkaitan dengan tersangka Gayus H Tambunan. Oleh karena itu, pemberian keterangan oleh ketiga pati Polri tersebut dapat mempersulit dan mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Alasan kedua adalah dikhawatirkan bila ketiga pati Polri tersebut memberi keterangan dalam RDP saat ini akan dapat memunculkan opini publik yang kontraproduktif terhadap upaya pengungkapan dan pemberantasan mafia hukum.
(gus/nrl)










































