Panja Pajak DPR Batal Hadirkan Susno, Edmon, dan Raja

Markus Pajak

Panja Pajak DPR Batal Hadirkan Susno, Edmon, dan Raja

- detikNews
Kamis, 08 Apr 2010 00:50 WIB
Panja Pajak DPR Batal Hadirkan Susno, Edmon, dan Raja
Jakarta - Panitia Kerja Perpajakan Komisi XI DPR RI dipastikan gagal untuk menghadirkan tiga Perwira Tinggi(Pati) Polri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pagi ini. Pasalnya, Polri menganggap kehadiran tiga Pati itu bisa menganggu penyidikan yang sedang dilakukan.

Dalam dokumen yang diterima detikcom, Rabu malam (7/4/2010), berdasarkan surat yang dikirimkan Polri ke Komisi XI, Polri memutuskan tidak bisa menghadirkan tiga Pati yang rencananya akan dihadirkan yakni Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Mantan Kapolda Lampung Brigjen Edmon Ilyas dan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Raja Erizman.

Dalam surat bernomor B/11/72/IV/2010 yang ditanda tangani oleh Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri sebagai surat Balasan terhadap surat wakil ketua DPR RI no. PW 01/2353/DPR RI/IV/2010 5 April perihal RDP panja perpajakan komisi XI DPR RI, disebutkan alasan ketidakbisaan Polri menghadirkan 3 Patinya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan pertama karena Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara penyelewengan perpajakan yang berkaitan dengan tersangka Gayus H Tambunan. Oleh karena itu, pemberian keterangan oleh ketiga Pati Polri tersebut dapat mempersulit dan mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Alasan kedua adalah dikhawatirkan bila ketiga pati Polri tersebut memberi keterangan dalam RDP saat ini akan dapat memunculkan opini publik yang kontra produktif terhadap upaya pengungkapan dan pemberantasan mafia hukum.

(mpr/Rez)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads