"Pengembangan ini dilakukan untuk mengetahui apakah dugaan suap ini hanya berhenti kepada dua orang itu," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (7/4/2010).
Dua orang yang dimaksud adalah Ibrahim dan advokat Adner Sirait. Mereka berdua ditangkap KPK tidak lama setelah penyerahan uang Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat keluar, Santer tidak berkomentar apa-apa. Ia langsung masuk ke mobil dinas PT TUN ditemani seorang panitera.
"KPK memeriksa mereka sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan suap hakim IB
dan pengacara AS," terang Johan. (mok/Rez)











































