"Jadi betul sudah (ditahan). Salah satu direkturnya ditahan atas nama Franky," kata Kadiv Humas Brigjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/3/2010).
Menurut Edward, penyidik telah mengindikasikan ada kejanggalan dalam dokumen L/C yang diajukan perusahaan mmilik politisi PKS Misbakhun ini. Kejanggalan itu antara lain soal proses jaminan kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky berhasil dibekuk Polri pada 29 Maret 2010. Selain Franky, Polri sudah menetapkan 4 tersangka lainnya yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Khrisna Jagat Eesen. Khrisna yang merupakan WN Singapura masih buron.
(Rez/fay)











































