Dirut Perusahaan Misbakhun Resmi Ditahan

Kasus L/C Fiktif

Dirut Perusahaan Misbakhun Resmi Ditahan

- detikNews
Rabu, 07 Apr 2010 18:12 WIB
Jakarta - Mabes Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Selalang Prima International (SPI) Franky Ongkowardoyo sebagai tersangka kasus L/C Fiktif. Franky pun resmi ditahan.

"Jadi betul sudah (ditahan). Salah satu direkturnya ditahan atas nama Franky," kata Kadiv Humas Brigjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/3/2010).

Menurut Edward, penyidik telah mengindikasikan ada kejanggalan dalam dokumen L/C yang diajukan perusahaan mmilik politisi PKS Misbakhun ini. Kejanggalan itu antara lain soal proses jaminan kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen pendukungnya yang palsu. L/C normal tapi didukung dengan dokumen yang tidak normal antara lain urut-urutan dokumen tidak sesuai ketentuan. Misalnya ada proses permintaan jaminan sementara kontraknya belum ada. Seharusnya kontrak dulu dengan perusahaan," paparnya.

Franky berhasil dibekuk Polri pada 29 Maret 2010. Selain Franky, Polri sudah menetapkan 4 tersangka lainnya yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Khrisna Jagat Eesen. Khrisna yang merupakan WN Singapura masih buron.

(Rez/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads