Celetukan itu disampaikan Murady dalam rapat panitia kerja DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2010) dengan agenda membahas kasus markus pajak. Pembahasan ini diajukan terkait terkuaknya kasus markus pajak oleh pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.
Menurut Murady, kasus Gayus Tambunan ini merupakan contoh yang tidak baik. Kasus tersebut berpotensi menumbuhkan penyakit dalam masyarakat adanya pemboikotan bayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murady yakin sekitar 10% dari 32 ribu pegawai pajak melakukan tindakan seperti Gayus. Hal ini merugikan negara karena penerimaan negara melalui pajak menjadi tidak optimal.
"Terdapat 32 ribu pegawai pajak sekiranya 10% jadi Gayus kita kehilangan triliunan. Itu bukan rahasia umum," ungkapnya.
Murady mengungkapkan terdapat kecenderungan orang pajak takut terlambat kaya. Oleh karena itu, perlu gerakan moral dan pembinaan secara tegas. Bahkan secara ekstrim, Murady mengusulkan Ditjen Pajak kembali ke aturan konvensional dengan menggunakan sumpah pocong.
"Kalau perlu semua pegawai pajak diberlakukan lagi sumpah konvensional dengan sumpah pocong," ujar Murady diiringi gelak tawa para anggota dewan yang lain.
(nia/qom)











































