Hal ini dikatakan Patrialis saat mengunjungi LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/3/2010). Menurut politisi PAN ini, ada 4 pidana yang bisa dijerat dengan hukuman mati, yakni, terorisme, narkoba, pembunuhan berencana dan korupsi.
"Untuk korupsi ini pun spesial, cuman yang saat korupsi di bencana alam atau krisis. Ya semacam pengkhianatlah. Sama aja, orang bayar pajak tapi orang pajak di kantongin. Ini kan korupsi juga," ucapnya di depan para petugas Lapas dan Menteri Kehutanan Zulkifili Hasan serta anggota Komisi III Tjatur Edi Prasetyo.
Saat ditanya apakah kasus Gayus Tambunan bisa dikategorikan korupsi yang layak dihukum mati, Patrialis enggan mencontohkan. Bagi Patrialis, yang penting dalam penanganan korupsi perlu ada hukuman yang setimpal terhadap para pelakunya.
"Salah satunya bisa dengan cara dimiskinkan. Wajib untuk dimiskinkan, sejauh harta itu ada kaitannya dengan perbuatan korupsi yang dia perbuat," tegasnya.
Khusus untuk aturan hukuman mati bagi koruptor, Patrialis dengan tegas mengatakan hal itu sudah tercantum di UU No 39 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Aturan tersebut tinggal menunggu keberanian hakim untuk menjalankannya.
(mad/amd)











































