Informasi ini diungkapkan pengacaranya Mardiansyah SH, Rabu (07/04/2010) di LP Tanjungraja, Ogan Ilir. Dirinya menyesalkan tindakan polisi dari Polsek Tanjungraja yang langsung memeriksa dan mengenakan penahanan atas Hairul.
Menurut Mardiansyah, semestinya Hairul didampingi pengacara dan Social Worker (pekerja sosial menangani masalah anak) untuk bisa diperiksa terkait kasus pidana. "Apalagi alibi Hairul melakukan tindakan pidana masih belum jelas," ujar Mardiansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi beralasan, sebelum kasus itu, Oktarisman (korban) ini pernah memukul Hairul. Ketika itu Hairul
dipukul Oktarisman karena mengambil buah duku yang jatuh milik keluarga Oktarisman.
"Kami menyayangkan mengapa Hairul diperiksa dan disidik tanpa didampingi pengacara dan keluarganya, dia itu masih anak-anak yang punya hak yang sama di mata hukum," jelas Mardiansyah.
Sementara Nopi, anggota DPRD OI, meminta agar masalah ini di BAP ulang. "Kalau itu memang ada aturannya harus didampingi pengacara, kami minta BAP Hairul diulang," kata Nopi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjungraja, Aiptu Herman membenarkan pihaknya menahan Hairul dalam kasus penganiayaan terhadap korbannya Oktarisman. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, pelakunya Hairul, meskipun dia tidak mengaku itu haknya, sekarang sudah kami titipkan di LP Tanjungraja," kata Herman. (tw/ken)










































