Didatangi Wartawan, Ortu AKBP Mardiyani Marah-marah

Markus Pajak Rp 28 M

Didatangi Wartawan, Ortu AKBP Mardiyani Marah-marah

- detikNews
Rabu, 07 Apr 2010 16:36 WIB
Didatangi Wartawan, Ortu AKBP Mardiyani Marah-marah
Semarang - Orang tua AKBP Mardiyani  -- eks penyidik Gayus Tambunan -- mengaku tidak tahu menahu tentang kasus yang membelit anaknya. Mereka marah-marah saat wartawan mendatangi rumahnya.

Rumah orang tua Mardiyani berada di Perumahan Pandana Merdeka Blok C No 30, Ngaliyan, Semarang, Jateng. Dilihat dari luar, rumah berwarna hijau cukup sederhana. Luas tanahnya hanya 84 meter persegi.

Di rumah itu, bapak Mardiyani, Marsudi, dan istrinya tinggal. Sementara 7 anaknya, termasuk Mardiyani, tinggal di lokasi berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak apa-apa tentang anak saya. Dia di Jakarta," kata Marsudi. Wartawan menemui keluarga Mardiyani untuk mengklarifikasi isu yang beredar bahwa Mardiyani memiliki aset fantastis di kampung halamannya itu.

Saat sejumlah wartawan lain berdatangan dan mengambil gambar bergantian, istri Marsudi terusik. Dia keluar rumah sambil marah-marah. Beberapa tetangga sempat kaget atas kejadian itu.

"Saya memang orang bodoh, tapi kalau dikejar-kejar karena sesuatu yang tidak saya ketahui, saya bisa menuntut kamu!" katanya.

Adik Mardiyani, Yuni Mardiyati, yang datang kemudian, berusaha menenangkannya. Dia mengajak sejumlah wartawan ke rumahnya, yang jaraknya hanya 50 meter dari rumah orang tuanya.

"Tolong jangan ganggu. Beliau sudah tua dan tertekan atas pemberitaan," katanya.

Mardiyani merupakan anak pertama dari 6 bersaudara. Dia pernah bertugas di Polda Jateng, Riau, dan akhirnya di Mabes Polri. Suaminya adalah Kapolresta Tegal AKBP Ahmad Husni.

Mardiyani adalah salah satu penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus korupsi pajak Gayus Tambunan pada 2009. Dia pernah tampil bersama sejumlah jenderal Polri saat menjawab serangan Komjen Susno Duadji pada 19 Maret 2010. Saat itu Mardiyani mengenakan pakaian batik dan berkacamata.

Mardiyani telah diperiksa oleh Propam Polri dan ditetapkan sebagai terperiksa (tersangka) bersama 4 perwira tinggi dan menengah lainnya.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads