"Rani hari Senin lalu, masuk untuk mengajukan cuti tahunan. Cutinya yang 9 hari diambil semua. Dia cuti tanggal 6 sampai tanggal 16 April 2010," kata Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan Pemprov DKI Jakarta, Djatmiko, di ruang kerjanya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2010).
Menurut dia, cuti Rani langsung dikabulkan. "Iya, cuti itu hak. Kerena sudah disetujui Kasubag, saya tinggal ACC," ujar Djatmiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Rani menjadi tersangka sanksinya apa? "Saya tidak mau berandai-andai, kita ikuti saja perkembangannya. Kita kan menganut prinsip praduga tak bersalah. Jadi sebelum dinyatakan tersangka, ya dia tetap PNS," papar Djatmiko.
Dikatakan dia, berdasarkan ketentuan PP 32/1979 tentang pemberhentian PNS, PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat apabila dalam waktu 6 bulan berturut-turut tidak masuk kerja dan jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih.
Rani tiba di Jakarta dari Singapura pada 31 Maret 2010. Dia disebut-sebut menerima aliran dana dari suaminya senilai Rp 3,67 miliar untuk kebutuhan rutin belanja rumah tangga mereka. Namun hingga kini tim independen markus pajak belum memeriksa staf DPRD DKI Jakarta tersebut.
(aan/fay)











































