"Kami meminta pemerintah membuat PP maksimal 1 bulan supaya tak ada kekosongan hukum," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (6/4/2010).
Pernyataan itu disampaikan oleh Rully bersama 8 anggota Komisi X usai berkonsultasi dengan hakim MK yang langsung ditemui Ketua MK, Mahfud MD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara sosiologis, juga UU BHP banyak penolakan terutama dari yayasan. Karena yayasan pendidikan juga dibawah payung hukum UU Yayasan," tambah Rully kembali.
Ke depan, setelah keluar PP, DPR akan membuat UU baru dengan memberikan alternatif bentuk badan hukum pendidikan. Badan hukum pendidikan ini bisa berbentuk yayasan, BHP, atau lainnya.
"Intinya, pesan Ketua MK tadi, jangan ada penyeragaman," bebernya.
Ditanya nasib beberapa perguruan tinggi yang telah dan akan berstatus BHP, Rully tidak mempersoalkan. DPR memberikan pilihan apakah akan terus dengan BHP atau menggunakan badan hukum lain.
"Tidak masalah bagi yang telah berbentuk BHP. Mau terus silakan, mau kembali lagi ke bentuk semula silakan," pungkasnya.
(asp/amd)











































