Kejagung Periksa Gayus cs Setelah Mabes Polri Kelar

Markus Pajak Rp 28 M

Kejagung Periksa Gayus cs Setelah Mabes Polri Kelar

- detikNews
Rabu, 07 Apr 2010 15:27 WIB
Kejagung Periksa Gayus cs Setelah Mabes Polri Kelar
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya menghadapi hambatan untuk memeriksa Gayus Tambunan dkk. Pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini kembali gagal dilakukan. Pihak Kejagung menyatakan hal ini dikarenakan pihak Mabes Polri meminta kelonggaran waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan Gayus Tambunan.

"Tadi saya konfirmasi dengan Pak Jamwas mendapat info dari Propam (Mabes Polri) diminta Kejaksaan waktunya diganti setelah dari Mabes selesai melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, kata Didiek, Kejaksaan akan memonitor terus kegiatan Mabes Polri terkait pemeriksaan Gayus dkk kapan selesainya.

Saat ditanya mengapa Kejaksaan tidak lebih tegas terhadap Mabes terkait pemeriksaan Gayus dkk, Didiek menjawab, pihaknya telah mendesak Mabes supaya waktu pemeriksaan Gayus dkk dipercepat.

"Kami justru minta waktu sudah mendesak, minta dipercepat," jawabnya.

"Tetapi kepolisian masih membutuhkan pemeriksaan internal, sehingga setelah selesai kita diberi kesempatan. Karena kita kulonuwun kepada instansi lain," imbuhnya.

Didiek mengatakan, waktu pemeriksaan terhadap Gayus dkk di Mabes memang harus menunggu Mabes. Namun, Didiek berharap pemeriksaan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.

"Waktunya sesegera mungkin," tutupnya.

Sebelumnya, Kejagung telah berencana untuk memeriksa Gayus dkk di Mabes Polri pada Selasa (6/4) lalu. Namun ditunda hingga Rabu (7/4) ini. Tapi ternyata pemeriksaan tersebut mengalami penundaan kembali hingga waktu yang belum ditentukan. Pemeriksaan terhadap Gayus dkk diperlukan untuk mengetahui adanya kepentingan lain dari pihak jaksa terkait dalam menangani perkara ini.

(nvc/nrl)


Berita Terkait