Mantri Bisa Jadi Alternatif Pelayan Kesehatan

Mantri Tolong Pasien Malah Dipidana

Mantri Bisa Jadi Alternatif Pelayan Kesehatan

- detikNews
Rabu, 07 Apr 2010 15:08 WIB
Jakarta - Kasus mantri Misran di Desa Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, adalah bukti betapa masyarakat di pedalaman butuh alternatif pelayan kesehatan jika tidak ada dokter. Tindakan Misran memberi obat, seharusnya tidak dipidana.

"Yang terpenting, hak masyarakat untuk mendapat akses kesehatan dan pertolongan dapat dipenuhi. Selama tak ada akses dokter, tindakan mantri dibenarkan," ujar pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Soedaryatmo, saat dihubungi detikcom, Rabu, (7/4/2010).

Untuk memenuhi hak warga, maka masyarakat harus diberi alternatif pilihan layanan dari tenaga medis. Tidak hanya dokter, tapi juga tenaga kesehatan lainnya seperti mantri, perawat, bidan atau sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi jika di daerah terpencil, daerah yang susah mengakses layanan dokter. Asalkan punya keahlian, maka boleh saja menolong karena kesehatan itu hak warga negara," tambahnya.

Sebagai hak warga negara, layanan tersebut akhirnya memberikan pilihan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Masyarakat sudah tahu, layanan kesehatan dokter dikenai tarif lebih mahal dibandingkan dengan tenaga medis lainnya.

"Selain masalah akses, juga masalah keterjangkauan harga. Itu harus dikembalikan ke masyarakat. Biarkan masyarakat memilih, mau ke dokter atau ke mantri, dengan
pertimbangan keuangan pasien," pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika PN Tenggarong, Kaltim memutus Misran dengan hukuman 3 bulan penjara. Menurut hakim yang diketuai Bahuri, Misran terbukti bersalah melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan yaitu tidak punya wewenang memberikan resep dokter golongan G.

Akibat putusan ini Misran memohon keadilan Mahkamah Konstititusi (MK) atas penerapan UU tersebut. "Ini bukan perjuangan saya pribadi. Tapi perjuangan ribuan mantri desa yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia," ujar Misran kemarin.

(asp/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads