"Perlu dilakukan paradigma ulang dan pola pikir di kalangan hakim MA. Harus dilakukan revolusi total," ujar Ketua KY Busro Muqoddas usai menghadiri pelantikan 6 Hakim Agung di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/4/2010).
Menurutnya, hakim-hakim MA perlu mendapatkan revolusi dalam mengasah nurani dan akal budi. "Putusan jenis ini (Ayin) tidak memiliki wajah keberpihakan dan jelas lebih mengesankan proteksi kepada Ayin," tambah Busro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harus direvolusi," imbuhnya.
Seharusnya, lanjut Busro, poin-poin kemanusiaan dalam salinan putusan MA terhadap Artalyta harus diperjelas definisinya sehingga tidak menimbulkan ambiguitas.
"Kemanusiaan yang mana, buat siapa? Kalau justru kemanusiaan yang dipertimbangkan buat Ayin, rakyat saat ini sedang dilanda gurita korupsi yang sangat besar. Sama saja mengesankan berpihak pada koruptor," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA), sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) terdakwa korupsi Ayin. Hukuman Ayin yang sebelumnya 5 tahun dikurangi 6 bulan sehingga hanya menjadi 4,5 tahun dengan alasan kemanusiaan.
(amd/fay)











































