Pakar Hukum: Misran Tidak Perlu Dihukum

Mantri Desa Tolong Pasien Dipidana

Pakar Hukum: Misran Tidak Perlu Dihukum

- detikNews
Rabu, 07 Apr 2010 12:05 WIB
Jakarta - Seorang mantri desa sekaligus Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Misran, dipidana 3 bulan penjara karena memberikan resep obat kepada masyarakat. Putusan hakim ini sangat disayangkan, karena Misran tidak melanggar hukum materiil.

"Tidak perlu dihukum, tidak perlu dipidana," ujar pakar hukum pidana Andi Hamzah saat dihubungi detikcom, Rabu, (7/4/2010).

Menurut Andi, yang dilakukan oleh mantri desa terpencil tersebut tidak menyalahi hukum pidana secara materil. Sebabnya, tidak ada orang yang berwenang memberikan pertolongan di daerah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ada dokter, siapa yang menolong?" ujarnya.

Andi menilai, hakim hanya memandang kesalahan Misran secara hukum formil semata. Dalam UU Kesehatan, mantri desa tidak mempunyai wewenang memberikan pertolongan seperti tertulis UU.

"Lah, dia kan sudah 18 tahun mengabdi di situ. Pasti sudah seperti dokter. Bahkan mungkin lebih pinter dari dokter," tambah perumus revisi KUHAP ini.

Sebagai solusi, harusnya permasalahn tersebut cukup di selesaikan di luar pengadilan. Terlebih jaksa mempunyai hak asas oportunitas yang boleh mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Cukup diselesaikan di luar pengadilan. Jaksa bisa menggunakan asas oportunitas," pungkasnya.

Kasus mantri desa tersebut bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh
Bahuri, memvonis Mirsam dengan pidana 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan penjara pada 19 November 2009. Misram dianggap melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan.

Mirsam dinyatakan tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. Merasa didzalimi, Misran akhirnya mengguat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(asp/fay)


Berita Terkait