"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Rabu (7/4/2010).
Bukan hanya Santer, KPK dijadwalkan juga memeriksa panitera PT TUN Rini Hadianto
dan Bahri. Namun tidak diketahui apakah mereka berdua sudah tiba di KPK atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kalender perkara banding, PT Sabar Ganda menjadi terbanding dalam kasus tersebut melawan pihak yang mengajukan banding atas keputusan Kepala Kantor
Pertanahan Jakarta Barat. Di tingkat pertama, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta
Barat kalah.
Adner Sirait, pengacara yang ditangkap bersama Ibrahim adalah kuasa hukum PT
Sabar Ganda. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti uang Rp 300 juta. KPK
menduga uang tersebut untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara tersebut.
Selain kasus penyuapan, KPK juga kembali mengembangkan kasus korupsi iklan
layanan masyarakat di Biro Hukum Pemprov DKI. Mantan Kepala Biro Journal Effendy
Siahaan, kembali diperiksa oleh KPK.
(mok/nrl)











































