KPK Periksa Hakim PT TUN Santer Sitorus

Hakim dan Advokat Ditangkap

KPK Periksa Hakim PT TUN Santer Sitorus

- detikNews
Rabu, 07 Apr 2010 11:32 WIB
Jakarta - KPK terus memeriksa hakim-hakim yang ada di PT TUN Jakarta dalam kasus penyuapan. Kali ini, penyidik memeriksa majelis hakim yang lain, Santer Sitorus.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Rabu (7/4/2010).

Bukan hanya Santer, KPK dijadwalkan juga memeriksa panitera PT TUN Rini Hadianto
dan Bahri. Namun tidak diketahui apakah mereka berdua sudah tiba di KPK atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selasa (6/4) kemarin, KPK telah memeriksa hakim Arifin Marpaung. Arifin, Ibrahim dan Santer Sitorus adalah majelis hakim yang memimpin perkara banding PT Sabar Ganda melawan Kepala Pertanahan Jakarta Barat.

Dalam kalender perkara banding, PT Sabar Ganda menjadi terbanding dalam kasus tersebut melawan pihak yang mengajukan banding atas keputusan Kepala Kantor
Pertanahan Jakarta Barat. Di tingkat pertama, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta
Barat kalah.

Adner Sirait, pengacara yang ditangkap bersama Ibrahim adalah kuasa hukum PT
Sabar Ganda. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti uang Rp 300 juta. KPK
menduga uang tersebut untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara tersebut.

Selain kasus penyuapan, KPK juga kembali mengembangkan kasus korupsi iklan
layanan masyarakat di Biro Hukum Pemprov DKI. Mantan Kepala Biro Journal Effendy
Siahaan, kembali diperiksa oleh KPK.

(mok/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads