Pemuda yang ditangkap yakni Hariyanto, Taufik Hidayat dan Reza. Mereka dibekuk pada Selasa 6 April 2010 malam.
Polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip tembus pandang yang berisi cairan heroin, sebuah alat suntik yang berisi cairan narkotika jenis heroin dari tangan Hariyanto. Dari tersangka Taufik disita barang bukti satu plastik klip berisi heroin berat bruto 0,2 gram dan alat suntik. Sebuah alat suntik yang berisi cairan darah yang bercampur narkotika jenis putaw didapat dari Reza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Hamdani M dan Hermansyah di Gang Asam IV No 56 RT 04 RW 08 Kelurahan Duri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka diduga memiliki psikotropika jenis sabu.
Polisi menyita 1 bungkus plastic berisi sabu seberat 20 gram. Keduanya kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
(mei/aan)










































