"Kondisi darurat itu seperti lokasi yang tak mudah terjangkau, bencana dan sebagainya. Seperti di pedalaman Indonesia yang susah dijangkau oleh tenaga medis resmi. Bayangkan jika terjadi kecelakaan yang korbannya sekarat, masa
harus menunggu dokter." ujar pengamat kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Firman Lubis saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (6/4/2010).
Menurutnya, hukum UU Kesehatan No 36/2009 tak bisa diberlakukan secara kaku. Sejauh tidak ada dokter di wilayah tertentu, maka mantri boleh memberikan pengobatan. Selama pengobatan tersebut tidak bermasalah dan membahayakan, maka demi kemanusiaan, peran tersebut seharusnya diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menyiasati kekakuan UU Kesehatan ini,seharusnya ada perubahan kalimat dalam UU tersebut. Pengajar FK UI ini memberikan usulan perubahan UU yaitu untuk daerah tertentu maka tenaga kesehatan diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk mengaturnya.
"Ini untuk mengantisipasi daerah yang tak mudah terjangkau seperti Kalimantan, Papua atau Sulawesi. Jangan samakan geografis Indonesia seperti di Jawa semua," pungkasnya.
Kasus mantri desa tersebut bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan penjara kepada Mirsam pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.
(asp/irw)











































