"Saya meminta keadilan kepada hakim MK karena saya memberikan resep adalah tugas saya sebagai tenaga medis," ujar Misran saat dihubungi detikcom, Selasa, (6/4/2010).
Peristiwa tersebut bermula ketika paroh waktu Maret 2009 dia memberikan obat penyembuh rasa sakit kepada pasiennya. Tapi tanpa pemberitahuan, tiba-tiba polisi dari Direktorat Reserse dan Narkoba (Direskoba) menggelandangnya ke Mapolda Kaltim dengan tuduhan memberikan resep tanpa keahlian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi aparat penegak hukum, yaitu polisi dan jaksa terus memroses Misran dan berakhir di meja hijau. Dalam putusannya tertanggal 19 November 2009, hakim PN Tengarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan. "Kalau bukan kami, siapa lagi yang akan menolong masyarakat. Jika harus ke dokter, perjalanan dari pedalaman Kalimantan butuh waktu berjam-jam sehingga tak mungkin pasien tertolong," kisahnya.
Akibat putusan ini, Misran minta keadilan hakim MK karena merasa di dzalimi oleh UU. Tiap 2 minggu sekali, dia terbang dari Kaltim ke Jakarta dengan bantuan biaya tiket pesawat dari Bupati untuk bersidang di MK.
"Saya meminta keadilan bukan sebagai Misran. Tapi sebagai perawat karena ribuan perawat di Indonesia mempunyai nasib yang sama dengan kami," pungkasnya.
(asp/irw)











































