Polri Didesak Segera Minta Izin SBY untuk Periksa Misbakhun

Polri Didesak Segera Minta Izin SBY untuk Periksa Misbakhun

- detikNews
Selasa, 06 Apr 2010 22:16 WIB
Polri Didesak Segera Minta Izin SBY untuk Periksa Misbakhun
Jakarta - Mabes Polri diminta untuk secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Selalang Prima Internasional (PT SPI), Mukhammad Misbakhun. Untuk itu, Mabes Polri pun didesak untuk segera meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kita minta Polri untuk secepatnya mengajukan izin pemeriksaan Komisaris PT Selalang Prima Internasional, Misbakhun, kepada Presiden SBY," kata Wakil Ketua Komite 33, Jemmy Setiawan, di CSA Cafe Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2010).

Jemmy mengaku telah melaporkan Misbakhun  1 Maret 2010. Dirinya melaporkan PT SPI dengan dugaan pelanggaran pidana perbankan ke Bareskrim Polri dengan Nopol: LP/147/III/2010/Siaga-III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jemmy menambahkan, meski saat ini Bareskrim tengah jadi sorotan akibat kasus pajak Gayus Tambunan, diharapkan Polri tidak terganggu dalam mengusut kasus L/C fiktif yang diduga dilakukan oleh PT SPI, dimana Misbakhun menjadi komisaris dengan saham 90 persen.

Jemmy meyakini bahwa SBY juga tidak akan memperlambat izin pemeriksaan terhadap Misbakhun yang saat ini duduk menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. "Jikalau diajukan, akan cepat izin (dikeluarkan presiden)," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dan Krina Jaga Tesen sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan L/C PT SPI fiktif di Bank Century. Polri juga telah menetapkan Robert Tantular dan Kepala Bank Century cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyetujui penjaminan L/C senilai US$22,5 juta. Dari pihak SPI, Polri  juga telah menangkap Direktur PT SPI Frank Ongkowardojo dan telah menjadi tersangka dalam kasus L/C fiktif.

(zal/ddt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini