"Kita minta Polri untuk secepatnya mengajukan izin pemeriksaan Komisaris PT Selalang Prima Internasional, Misbakhun, kepada Presiden SBY," kata Wakil Ketua Komite 33, Jemmy Setiawan, di CSA Cafe Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2010).
Jemmy mengaku telah melaporkan Misbakhun 1 Maret 2010. Dirinya melaporkan PT SPI dengan dugaan pelanggaran pidana perbankan ke Bareskrim Polri dengan Nopol: LP/147/III/2010/Siaga-III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemmy meyakini bahwa SBY juga tidak akan memperlambat izin pemeriksaan terhadap Misbakhun yang saat ini duduk menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. "Jikalau diajukan, akan cepat izin (dikeluarkan presiden)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dan Krina Jaga Tesen sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan L/C PT SPI fiktif di Bank Century. Polri juga telah menetapkan Robert Tantular dan Kepala Bank Century cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyetujui penjaminan L/C senilai US$22,5 juta. Dari pihak SPI, Polri juga telah menangkap Direktur PT SPI Frank Ongkowardojo dan telah menjadi tersangka dalam kasus L/C fiktif.
(zal/ddt)










































