"Nanti itu tergantung undang-undang dan kasus posisinya," ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2010).
Namun demikian, Didiek melanjutkan, tidak menutup kemungkinan untuk diterapkannya hukuman mati bagi para koruptor. Asalkan UU memang mengatur hal itu, Kejaksaan sebagai penegak hukum merupakan pelaksana undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didiek, persoalan hukuman mati juga tergantung pengadilan dalam putusannya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai sikap Kejaksaan terhadap wacana tersebut, Didiek menegaskan Kejaksaan sebagai eksekutif penegakan hukum tidak akan mengomentari UU.
"Kami pelaksana saja," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, hukuman mati bagi koruptor sudah selesai secara normatif dalam UU No 20 Tahun 2001 yang menyebutkan hukuman mati diberlakukan bila koruptor melakukan korupsi dalam keadaan negara krisis dan bencana alam.
(nvc/irw)











































