"Setelah memperoleh grasi, anak pidana yang segera bebas dari Lapas/Rutan berjumlah 12 orang," ujar Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Untung Sugiyono.
Hal ini disampaikan Untung saat membacakan Laporan Upacara Pemberian Grasi Anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II A Tanggerang,Β Jl Daan Mogot, Kota Tengerang, Banten, Selasa (6/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar didampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, berpesan kepada anak yang dibebaskan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
"Jangan ulangi perbuatan melanggar hukum, kalau diulangi tidak ada lagi ampunan dari presiden," tandasnya.
(did/mad)











































