"Saya sebagai GM (General Manager) itu saja, prosesnya juga ada pada GM-GM sebelumnya," jelas Fachmi singkat usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2010).
Fachmi diperiksa hampir 7 jam lamanya oleh penyidik KPK. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar pukul 17.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu proses yang panjang," jelasnya.
Proyek ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 45 miliar. KPK telah menetapkan mantan Dirut PLN yang lain, Eddie Widiono sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan mark-up nilai proyek tersebut.
(mok/mad)











































