"Saya pesan untuk tiga orang yang dibebaskan, jangan ulangi perbuatan melanggar hukum," kata Patrialis dalam sambutannya saat menyampaikan grasi itu di Aula LP Anak Tangerang Kelas 2 A, Jl Daan Mogot, Tangerang, Banten, Selasa (6/4/2010).
Patrialis mengingatkan, ada tiga napi anak yang grasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Usut punya usut, ternyata, ketiga anak itu tidak kapok berbuat kriminal setelah menjalani kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga napi anak yang bebas, yakni Shella Fatmawati (17), Handika Hadi Widakdo, dan Aditia Parawangsa (17), tampak mengangguk mendengar pesan menteri. "Negara sayang dengan kalian," imbuh Patrialis.
Patrialis melanjutkan, pemberian grasi terukir dalam sejarah bangsa, karena didasarkan pada inisiatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum. Secara keseluruhan, Presiden mengajukan grasi 45 anak kepada MA, dan hanya 3 yang ditolak.
"Jadi hanya 42 yang mendapatkan grasi. Untuk LP Tangerang ada 7 orang, dan 3 langsung dibebaskan," bebernya.
(irw/nrl)











































