Eksekusi lahan seluas 82 hektar di Desa Payabagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) berlangsung ricuh, Selasa (6/4/2010) siang. Kericuhan terjadi saat juru sita membacakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi yang menyatakan lahan tersebut menjadi milik PTPN 3 Kebun Rambutan. Polisi pun mengamankan belasan warga.
Keberatan dengan putusan PN Tebing Tinggi, ratusan warga yang mengaku sebagai pewaris lahan langsung melemparkan batu ke arah juru sita, tim eksekusi dan pihak kepolisian yang mengawal proses eksekusi. Akibatnya, terjadi aksi saling kejar antara kedua belah pihak. Selain sejumlah aparat kepolisian, dalam peristiwa ini Kapolresta Tebing Tinggi, AKBP Robert Haryanto juga terkena lemparan batu, namun tidak mengakibatkan cedera berarti.
Pembacaan putusan eksekusi PN Tebing Tinggi sempat terkendala. Juru sita terpaksa melanjutkan pembacaan putusan di dalam mobil Trantis Satuan Dalmas Polresta Tebing Tinggi dalam pengawalan ketat aparat kepolisian. Usai pembacaan putusan, juru sita langsung mengeksekusi lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara para pelaku diamankan ke Polresta untuk pemeriksaan lanjutan. Jika tidak terbukti melakukan kekerasan, pelaku akan dibebaskan," kata Robert di lokasi.
Ketua Kelompok Tani Penguripan, Suwarno mengatakan, lahan seluas 82 hektar tersebut merupakan milik leluhur mereka yang telah diusahai sejak tahun 1936. Di atas lahan tersebut, telah berdiri sejumlah bangunan, tanaman keras dan pabrik pembuatan batu bata milik warga.
"Lahan ini diambil oleh PTPN 3 Kebun Rambutan. Tidak ada alasan tanah ini milik perkebunan. Kami sudah berusaha di lahan ini sejak puluhan tahun," kata Suwarno.
(rul/djo)











































