"Kami Forum Nasabah Bank Century meminta kepada pemerintah untuk mendesak LPS yang telah mengambil alih Bank Century bertanggung jawab terhadap semua hak dan kewajiban yang dilakukan Bank Century, termasuk kewajiban untuk membayar dana milik nasabah yang menjadi korban Bailout Bank Century ini. Dan pengambil alihan itu telah sah menurut hukum," kata koordinator wakil nasabah korban Bank Century, Z. Siput L kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2010).
Ia juga mengatakan, faktanya sudah sangat jelas bahwa Bank Century ini melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga memang sudah sepatutnya nasib nasabah yang menjadi korban mendapat perhatian.
"Terlebih lagi hasil rekomendasi dan kesimpulan dari Panitia Angket DPR untuk kasus Century ini telah jelas dengan memilih opsi C yang menyatakan bahwa Bank ini bermasalah, dan itu disahkan dalam Rapat Paripurna (3/3) kemarin, maka memang sudah sepatutnya kerugian yang kita alami diganti," ujarnya.
Mewakili para korban Nasabah Century lainnya, ia berharap pemerintah bersama DPR segera menyetujui LPS untuk membayar kerugian nasabah melalui dana talangan LPS. Karena menurutnya, para Nasabah akan senantiasa terus membicarakan penyelesaian yang terbaik untuk masalah ini.
Nasabah korban Bank Century ini rencananya juga akan menyurati pimpinan DPR dan Presiden untuk menyampaikan pemikiran yang terbaik tentang penyelesaian masalah kerugian akibat Bailout Bank Century pada tahun 2008 lalu. "Kita juga berencana akan menyurati Presiden untuk menyampaikan pemikiran terbaik, agar ini selesai," tutupnya.
(lia/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini