"Hasil pemeriksaan internal belum dapat disimpulkan karena belum selesai," ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2010).
Yang dimaksud Didiek dengan belum selesai adalah, pemeriksaan internal terhadap para jaksa peneliti dan pejabat struktural yang diperiksa tim inspeksi kemarin. Pemeriksaan kemarin, kata dia, terus berlanjut hingga malam hari dan akhirnya dilanjutkan pada Selasa (6/4) pagi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Didiek, hasil pemeriksaan internal nanti akan dilaporkan oleh tim dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Jamwas. Setelah itu, barulah melangkah lebih lanjut ke pemeriksaan eksternal, baik terhadap Gayus Tambunan, pengacara Haposan Hutagalung, maupun penyidik Polri.
"Kita belum dapat beri kesimpulan, apakah nanti terlapor ini terbukti melakukan pelanggaran profesi, atau pelanggaran perilaku. Apakah ada kecerobohan atau ada kepentingan?" terangnya.
Tegas Didiek, pemeriksaan internal terhadap para pejabat di Kejagung, Kejati Banten, dan Kejari Tangerang akan diselesaikan terlebih dulu. Setelah selesai, sambil membuat laporan hasil sementara untuk disampaikan ke pimpinan, tim bekerja ke Mabes Polri.
"(Untuk ke Polri) Kami tidak menunggu laporan itu selesai," tutupnya.
(nvc/fay)











































