MA: Ayin Tidak Terima Uang Suap & Punya Banyak Karyawan

Hukuman Dikurangi 6 Bulan

MA: Ayin Tidak Terima Uang Suap & Punya Banyak Karyawan

- detikNews
Selasa, 06 Apr 2010 16:13 WIB
MA: Ayin Tidak Terima Uang Suap & Punya Banyak Karyawan
Jakarta - Terpidana korupsi Artalyta Suryani atau Ayin dikurangi masa hukumannya selama 6 bulan. Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menilai Ayin hanya perantara dan tidak menikmati uang suap ke mantan jaksa Urip Tri Gunawan.

"Ada pertimbangan bahwa dia tidak mendapatkan keuntungan karena hanya menghubungkan antara jaksa Urip dan Ny Nursalim (istri terpidana BLBI Syamsul Nursalim)," kata Kabiro Humas MA, Nurhadi, saat jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/4/2010).

Selain itu, ada sisi kemanusiaan yang dipertimbangkan oleh majelis. Ayin memiliki perusahaan yang memperkerjakan banyak pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artalyta punya perusahaan yang memperkerjakan banyak tenaga kerja, kita mempertimbangkan sisi manusiawinya," jelas Nurhadi.

Keputusan diambil hari ini. Anggota majelis hakim PK adalah Djoko Sarwoko (ketua), Hatta Ali (anggota hakim), Krisna Harahap, Sofyan Martabaya, dan Imam Hariyadi memutuskan Ayin dihukum 4,5 tahun setelah pada tingkat sebelumnya dipidana 5 tahun penjara. Krisna Harahap memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis Artalyta Suryani alias Ayin lima tahun penjara atau memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Di tingkat Pengadilan Tipikor, Ayin divonis melanggar pasal 5 ayat (1) b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayin dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Kini ia meringkuk di tahanan wanita LP Tangerang.

(mad/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads