Menurut pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy O Shiariej, jaksa memang tidak dibatasi soal waktu tuntutan. Namun, KUHAP membatasi proses sidang selama 60 hari.
"Jika melebihi batas dari 60 hari sidang maka terdakwa bisa bebas demi hukum," ujar Eddy saat dihubungi detikcom, Selasa, (6/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak peduli apakah terdakwa itu harus tahanan penjara, tahanan rumah atau tahanan kota. Jangka waktu persidangan yang disebut di KUHAP harus ditegakan demi hukum. Jika tidak, ya bebas demi hukum," pungkasnya.
Kasus tersebut bermula ketika Chairul Saleh ditangkap pada 3 September 2009 dengan tuduhan memiliki ganja seberat 1,6 gram. Dirinya diseret ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat dengan terlebih dahulu disiksa. Atas tuduhan tersebut, Chairul harus duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat. Meski hanya kasus 1 linting ganja, tapi jaksa menunda tuntutan hingga 3 kali.
(asp/fay)










































