Jaksa Tunda Tuntutan 3 Kali, Terdakwa Bisa Bebas Demi Hukum

Pemulung Dituduh Miliki Ganja

Jaksa Tunda Tuntutan 3 Kali, Terdakwa Bisa Bebas Demi Hukum

- detikNews
Selasa, 06 Apr 2010 16:06 WIB
 Jaksa Tunda Tuntutan 3 Kali, Terdakwa Bisa Bebas Demi Hukum
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menunda pembacaan tuntutan terhadap pemulung Chairul Saleh (38) hingga 3 kali. Hal ini bisa menjadi dasar hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy O Shiariej, jaksa memang tidak dibatasi soal waktu tuntutan. Namun, KUHAP membatasi proses sidang selama 60 hari.

"Jika melebihi batas dari 60 hari sidang maka terdakwa bisa bebas demi hukum," ujar Eddy saat dihubungi detikcom, Selasa, (6/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang di PN Jakarta Pusat kemarin, 4 JPU yang dikomandoi jaksa Suroyo menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa untuk ketiga kalinya. Meski sudah diberi status tahanan kota, Chairul tetap punya hak untuk diproses secara cepat.

"Tak peduli apakah terdakwa itu harus tahanan penjara, tahanan rumah atau tahanan kota. Jangka waktu persidangan yang disebut di KUHAP harus ditegakan demi hukum. Jika tidak, ya bebas demi hukum," pungkasnya.

Kasus tersebut bermula ketika Chairul Saleh ditangkap pada 3 September 2009 dengan tuduhan memiliki ganja seberat 1,6 gram. Dirinya diseret ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat dengan terlebih dahulu disiksa. Atas tuduhan tersebut, Chairul harus duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat. Meski hanya kasus 1 linting ganja, tapi jaksa menunda tuntutan hingga 3 kali.

(asp/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini