Jika Terbukti Merekayasa, Haposan Akan Dipecat Peradi

Jika Terbukti Merekayasa, Haposan Akan Dipecat Peradi

- detikNews
Selasa, 06 Apr 2010 16:03 WIB
Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap memproses Haposan Hutagalung jika terbukti bersalah dalam kasus markus Gayus Tambunan. Bahkan, Peradi siap memecat Haposan apabila terbukti ada indikasi pelanggaran kode etik.

"Pada prinsipnya kita tidak membela membabi buta, dia sebagai advokat mengalami persoalan pidana menurut profesi advokat memang wajib kita bantu apabila diminta tapi di satu pihak, apabila terbukti bersalah kita akan melakukan pemecatan, kalau memang betul-betul tersangka," ujar Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (6/4/2010).

Otto menjelaskan, terkait dorongan sejumlah pihak agar Haposan dicopot dari Peradi hal itu tidak bisa dilakukan. Sebabnya, Haposan adalah anggota Peradi bukan pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang berkata mengapa Peradi nggak ambil tindakan kalau Menkeu ambil tindakan itu memang pegawainya, kalau HH bukan pegawai Peradi ngapain kita non aktifkan kan nggak bisa. Tapi ada  proses hukum yang dijalankan itu pelanggaran kode etik," jelasnya.

Menurut Otto, sampai sejauh ini belum ditemukan indikasi Haposan terlibat dalam rekayasa kasus Gayus. Apa yang dilakukan Haposan semata-mata hanya untuk membela kliennya.

"Sepanjang ini berjalan kita menganut prinsip itu (praduga tak bersalah) dulu, kita menganggap dan mengindikasikan dia tidak bersalah dulu. Kalau dia mengakui selesai sudah, tapi karena mengatakan tidak ya kita lihat terus," imbuh Otto.

Otto menambahkan, pada saatnya nanti keterangan Haposan dikonfrontir dengan tersangka dan saksi lainnya. Terkait data dan keterangan palsu yang dipakai untuk pembelaan, Otto sedang menelusurinya.

"Kalau dia tahu itu palsu dan diteruskan salah juga dia. Meskipun bukan dia yang membuat data palsu itu. Tapi yang saya katakan tadi kalau ada data diberikan pada lawyer itu palsu dan kita jalani kita ngga bisa jalani. Di sinikan imunitas itu terjadi, tapi saya tidak pernah mengatakan HH dilndungi hak Imunitas itu," papar Otto.

Otto juga menegaskan, tidak serta merta seorang advokat bisa berlindung dari hak imunitas. Hak imunitas hanya berlaku selama advokat tersebut memiliki itikad baik.

"Hak imunitas itu bagi advokat apabila dia melaksanakan tugasnya dengan itikad baik, kalau dia (Haposan) tidak beritikad baik ya kena (bersalah) dia," pungkasnya.

Mabes Polri telah menetapkan Haposan Hutagalung sebagai tersangka. Ia dijerat pasal penyuapan dan memberikan keterangan palsu dalam kasus Gayus. Mantan pengacara Gayus ini disebut sebagai pengatur dan perekayasa agar keterangan Andi Kosasih soal duit di rekening Gayus seolah-olah benar. (ape/ndr)



Berita Terkait