Di luar Jawa termasuk Kaltim, dokter tentu tidak sebanyak di Jawa. Perawat pun harus melakukan peran ganda.
"Saya sudah seperti dokter dan apoteker. Saya juga diberikan tugas memimpin puskesmas pembantu oleh Bupati. Semata-mata karena lokasi geografis yang sulit terjangkau," kisahnya kepada detikcom, Selasa, (6/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya nelayan yang kejang-kejang setelah terluka kena ikan. Karena UU ini, saya tidak bisa memberikan pertolongan pertama," jelasnya.
Sesuai UU Kesehatan, perawat tidak boleh memberikan obat-obat daftar G (gevaarlijk/berbahaya). Padahal menurut Misran, obat-obat dalam daftar G ini adalah obat-obat yang dibutuhkan dan penting, misalnya antibiotik, analgetik, obat bius, dan lainnya.
"Seperti ibu yang melahirkan atau proses sunatan yang membutuhkan obat bius. Sebagai perawat saya tidak bisa memberikan obat," kisah warga asal Tulungagung, Jawa Timur ini.
Akibatnya UU Kesehatan, tugas perawat tidak bisa maksimal untuk menolong masyarakat. Bahkan sebagian pasien ada yang meninggal karena tidak bisa segera diberikan bantuan darurat.
"Beberapa pasien ada yang meninggal dunia, karena kita tidak punya wewenang memberikan pertolongan. Kalau kami memberikan pertolongan, nanti dipenjara. Posisi kami dilematis. Sementara untuk merujuk ke dokter, jaraknya sangat jauh," pungkasnya.
(Ari/fay)











































