Dilema Perawat di Pedalaman, Selamatkan Nyawa Berujung Pidana

Dilema Perawat di Pedalaman, Selamatkan Nyawa Berujung Pidana

- detikNews
Selasa, 06 Apr 2010 15:44 WIB
Jakarta - Misran, seorang perawat di Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dipidana 3 bulan penjara. Kesalahannya adalah, dia memberikan resep obat untuk pasien. Misran melawan dilema antara minimnya dokter di pedalaman dan kerasnya UU no 36/2009 tentang Kesehatan.

Di luar Jawa termasuk Kaltim, dokter tentu tidak sebanyak di Jawa. Perawat pun harus melakukan peran ganda.

"Saya sudah seperti dokter dan apoteker. Saya juga diberikan tugas memimpin puskesmas pembantu oleh Bupati. Semata-mata karena lokasi geografis yang sulit terjangkau," kisahnya kepada detikcom, Selasa, (6/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggung jawab Misran tidaklah ringan. Dia harus memberikan pelayanan kesehatan kepada 9 ribu warga di tiga desa. Tapi akibat terbentur UU Kesehatan, Misran tidak bisa berbuat banyak.

"Contohnya nelayan yang kejang-kejang setelah terluka kena ikan. Karena UU ini, saya tidak bisa memberikan pertolongan pertama," jelasnya.

Sesuai UU Kesehatan, perawat tidak boleh memberikan obat-obat daftar G (gevaarlijk/berbahaya). Padahal menurut Misran, obat-obat dalam daftar G ini adalah obat-obat yang dibutuhkan dan penting, misalnya antibiotik, analgetik, obat bius, dan lainnya.

"Seperti ibu yang melahirkan atau proses sunatan yang membutuhkan obat bius. Sebagai perawat saya tidak bisa memberikan obat," kisah warga asal Tulungagung, Jawa Timur ini.

Akibatnya UU Kesehatan, tugas perawat tidak bisa maksimal untuk menolong masyarakat. Bahkan sebagian pasien ada yang meninggal karena tidak bisa segera diberikan bantuan darurat.

"Beberapa pasien ada yang meninggal dunia, karena kita tidak punya wewenang memberikan pertolongan. Kalau kami memberikan pertolongan, nanti dipenjara. Posisi kami dilematis. Sementara untuk merujuk ke dokter, jaraknya sangat jauh," pungkasnya.
(Ari/fay)


Berita Terkait