PK Dikabulkan, Hukuman Artalyta Dikurangi 6 Bulan

PK Dikabulkan, Hukuman Artalyta Dikurangi 6 Bulan

- detikNews
Selasa, 06 Apr 2010 15:10 WIB
PK Dikabulkan, Hukuman Artalyta Dikurangi 6 Bulan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Arthalyta Suryani alias Ayin. Terpidana pemberi suap pada mantan Jaksa Urip Tri Gunawan tersebut dikurangi masa hukumannya dari 5 tahun menjadi 4,5 tahun.

"Iya benar, PK-nya dikabulkan," kata hakim anggota PK Krisna Harahap saat dihubungi detikcom, Selasa (6/4/2010).

Anggota majelis hakim PK adalah Djoko Sarwoko (ketua), Hatta Ali (anggota hakim), Krisna Harahap, Sofyan Martabaya, dan Imam Hariyadi. Krisna Harahap memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya, permohonan PK yang diajukan oleh Artalyta Suryani melalui kuasanya itu sesuai dengan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHAP dinyatakan tidak dapat diterima oleh MA," ucapnya.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis Artalyta Suryani alias Ayin lima tahun penjara atau memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Di tingkat Pengadilan Tipikor, Ayin divonis melanggar pasal 5 ayat (1) b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayin dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Kini ia meringkuk di tahanan wanita LP Tangerang.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads