"Betul (tunggu sehat). Prinsipnya begitu. Karena ketika Pak Anand mengalami gangguan kesehatan, kita harus terlebih dahulu memberikan perawatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/4/2010).
Boy mengatakan, setiap tersangka yang hendak ditahan harus melalui tahap pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya yang utama perlu penahanan atau tidak, unsur pidananya harus dipenuhi. Itu mutlak untuk mendukung proses pemeriksaan secara cepat," ungkapnya.
Polisi juga, lanjut Boy, tidak melihat apakah seseorang itu public figur atau tokoh seperti Anand Krishna dalam penahanan. Semua menilik kepada unsur persamaan hukum.
"Kita menghormati equality of law," tegasnya.
Menurut Boy, penyidik sudah mendapatkan alat bukti sehingga penyidik berkesimpulan unsur yang dipersangkakan kepada Anand sudah terpenuhi.
"Saksinya ahli hipnoterapi. Kalau pura-pura sakit, nanti akan terlihat dokter akan memberikan penjelasan dia sakit atau tidak," jelas Boy.
(gus/nrl)










































