Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa

Sidang 2 Janda Pahlawan

Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa

- detikNews
Selasa, 06 Apr 2010 14:52 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi kedua terdakwa 2 janda pahlawan, Seotarti Soekarno (78) dan Rusmini Khusaini (78). Hakim tetap melanjutkan persidangan keduanya atas kasus dugaan penyerobotan rumah dinas.

"Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya karena dakwaan sah demi hukum dan pengadilan harus dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Thamrin Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jl Pulo Mas, Jakarta Timur, Senin (6/4/2010).

Dalam pembacaan putusan selanya, Thamrin beranggapan, keduanya tidak mempunyai izin dari Perum Pegadaian untuk menempati rumah di Jalan Cipinang Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain tuduhan penasihat terdakwa, bahwa jaksa melakukan intimidasi dengan meminta menandatangai surat penangguhan penahanan. Telah dijawab jaksa, dengan alasan agar terdakwa tidak mondar-mandir wajib lapor dengan alasan usia," jelasnya.

Thamrin menegaskan, gugatan yang diajukan kepada kedua terdakwa telah cukup bukti. "Oleh karenanya gugatan tersebut telah mencukupi syarat formil dan materil," pungkasnya.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa, 20 April 2010 mendatang pukul 10.00 WIB. Agenda mendengarkan keterangan saksi.

(fiq/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads