"Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya karena dakwaan sah demi hukum dan pengadilan harus dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Thamrin Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jl Pulo Mas, Jakarta Timur, Senin (6/4/2010).
Dalam pembacaan putusan selanya, Thamrin beranggapan, keduanya tidak mempunyai izin dari Perum Pegadaian untuk menempati rumah di Jalan Cipinang Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thamrin menegaskan, gugatan yang diajukan kepada kedua terdakwa telah cukup bukti. "Oleh karenanya gugatan tersebut telah mencukupi syarat formil dan materil," pungkasnya.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa, 20 April 2010 mendatang pukul 10.00 WIB. Agenda mendengarkan keterangan saksi.
(fiq/fay)











































