Pemeriksaan Direkam untuk Hindari Tekanan & Perubahan BAP

Kasus Anand Krishna

Pemeriksaan Direkam untuk Hindari Tekanan & Perubahan BAP

- detikNews
Selasa, 06 Apr 2010 14:35 WIB
Jakarta - Tim pengacara Anand Krishna mengajukan keberatan karena kliennya direkam saat diperiksa. Namun polisi menjawab, perekaman itu sesuai prosedur.

"Proses merekam dalam pemeriksaan suatu pengambilan BAP direkam petugas itu bagian dokumentasi. Sudah sesuai prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/4/2010).

Boy mengatakan, perekaman pemeriksaan itu untuk membuktikan jika di kemudian hari terjadi perubahan keterangan dan juga untuk dokumentasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"juga untuk menghindari adanya tekanan dalam penyidikan," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Boy, pasal yang disangkakan kepada Anand masih pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan. Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup dari keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan gelar perkara.

Untuk penambahan tersangka, pihaknya masih belum bisa memastikan. "Belum melihat ke arah situ," tegasnya.

(gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads