"Proses merekam dalam pemeriksaan suatu pengambilan BAP direkam petugas itu bagian dokumentasi. Sudah sesuai prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/4/2010).
Boy mengatakan, perekaman pemeriksaan itu untuk membuktikan jika di kemudian hari terjadi perubahan keterangan dan juga untuk dokumentasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, lanjut Boy, pasal yang disangkakan kepada Anand masih pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan. Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup dari keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan gelar perkara.
Untuk penambahan tersangka, pihaknya masih belum bisa memastikan. "Belum melihat ke arah situ," tegasnya.
(gus/nrl)