"Kalau dari Vhia belum ada pikiran untuk damai," kata pengacara Vhia, Bayu Prasetyo, pada detikcom, Selasa (6/4/2010).
Bayu mengatakan, hingga kini, laporan di Polda Metro Jaya juga masih jalan terus. Pihaknya akan menghubungi penyidik untuk mengetahui perkembangan kasus Vhia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, salah seorang senior SMU 70 yang diadukan Vhia ke polisi, Euodia, mengaku siap damai. Euodia mengaku tidak bersalah karena tidak menganiaya Vhia. Euodia mengaku tidak mengerti mengapa dia dan teman-temannya diadukan ke polisi.
Vhia sendiri mengaku dihardik, dipukul dan dicengkeram oleh tiga seniornya hingga lebam-lebam hanya gara-gara tidak memakai kaos singlet. Aturan memakai singlet itu diterapkan oleh seniornya, bukan oleh sekolah.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/1093/IV/2010/PMJ/Dit Reskrimum. Dalam laporannya, Vhia mengatakan telah dianiaya oleh Dinar Amanda Trianti, Euodia Josephine Romauli, Arvie Amanda Lubis. Ketiga terlapor dituntut dengan Pasal 80 Undang-Undangย No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ken/nrl)











































