KPK Periksa Hakim PT TUN Arifin Marpaung

Hakim dan Advokat Ditangkap

KPK Periksa Hakim PT TUN Arifin Marpaung

- detikNews
Selasa, 06 Apr 2010 10:31 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Arifin Marpaung, rekan hakim PT TUN Ibrahim yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap Rp 300 juta. Ini adalah pemeriksaan kali pertama bagi Arifin.

"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka IB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2010).

Johan belum bisa memastikan apakah Arifin sudah berada di KPK atau belum. "Saya sedang berada di luar kantor, perlu dicek dulu," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin Marpaung, Ibrahim dan Santer Sitorus adalah majelis hakim yang memimpin perkara banding PT Sabar Ganda melawan Kepala Pertanahan Jakarta Barat. Dalam kalender perkara banding, PT Sabar Ganda menjadi terbanding dalam kasus tersebut melawan pihak yang mengajukan banding atas keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Di tingkat pertama, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat kalah.

Adner Sirait, pengacara yang ditangkap bersama Ibrahim adalah kuasa hukum PT Sabar Ganda. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti uang Rp 300 juta. KPK menduga uang tersebut untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara tersebut.

Untuk perkara lain, KPK hari ini juga memeriksa mantan Dirut PLN Fachmi Mochtar. Ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka korupsi proyek PLN, Eddie Widiono. Fachmi datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

(mad/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads