Pengadilan keluarga di Seoul mengabulkan permohonan cerai pria yang dirahasiakan identitasnya itu.
"Keduanya akan bercerai dan sang ayah akan memegang hak pengasuhan anak mereka," kata Hakim Kang Tae-kyu saat membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi dia (istri) merupakan faktor penting dalam menjustifikasi perceraian," imbuh hakim.
Pengadilan juga menyatakan bahwa "masuk akal" bagi sang ayah untuk mengasuh anak tunggal pasangan tersebut.
Istri pria tersebut mulai koma pada tahun 2002 saat melahirkan anak mereka. Kondisi wanita tersebut tidak juga membaik meski telah empat tahun dirawat di rumah sakit. Saat ini dia dirawat di rumah orangtuanya.
Suami wanita tersebut telah berhenti dari pekerjaannya agar bisa merawat istrinya. Namun tahun lalu, pria tersebut mengajukan permohonan cerai setelah mendapat persetujuan dari orangtua istrinya. Pasangan itu menikah pada tahun 2001.
(ita/nrl)











































