"Karena dia sakit, penahanannya dibantarkan," kata sumber detikcom di kepolisian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/4/2010).
Penahanan akan dilakukan setelah kondisi Anand membaik. "Kalau dia sehat, akan dilakukan penahanan," tambahnya lagi.
Penahanan anand dilakukan karena bukti untuk menahan ahli meditasi itu sudah cukup kuat. "Buktinya sudah cukup kuat," ucapnya.
Anand Krishna sebelumnya ambruk usai diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) selama 11 jam. Setelah diperiksa Pusdokkes Polda Metro Jaya, Anand akhirnya dilarikan ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Anand disebut menderita penyakit jantung serta kejang-kejang sehingga tidak bisa berbicara.
Pengacara Anand, Darwin Aritonang menyatakan, ada kemungkinan Anand pingsan karena syok karena disodorkan surat penahanannya. "Mungkin saja," ucapnya. (amd/nwk)











































