Pengacara Haposan: Gayus yang Bagi-bagi Uang ke Penyidik

Markus Rp 28 M

Pengacara Haposan: Gayus yang Bagi-bagi Uang ke Penyidik

- detikNews
Senin, 05 Apr 2010 21:08 WIB
Pengacara Haposan: Gayus yang Bagi-bagi Uang ke Penyidik
Jakarta - Pengacara Haposan Hutagalung, Viktor Nadapdap membantah kliennya turut berperan dalam markus kasus Gayus Tambunan. Viktor bahkan menuding semua pembagian uang ke berbagai pihak dilakukan Gayus sendiri.

"Karena itu milik si Gayus dan Gayus yang mengeluarkan (uang) dan mendistribusikannya (ke penyidik)," kata Viktor usai mendampingi pemeriksaan Haposan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (5/4/2010).

Sayangnya, Viktor enggan menjelaskan berapa jumlah duit yang dibagi-bagikan Gayus kepada oknum polisi.

Menurut Viktor, tuduhan polisi bahwa Haposan adalah pengatur pertemuan di dua hotel hanya karangan belaka. Ia juga menampik soal peran sentral Haposan dalam rekayasa pengakuan Andi Kosasih soal duit di rekening Gayus.

"Tidak benar (perekayasa). Itu urusannya Gayus," jelasnya.

Haposan sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan. Haposan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gayus dan penyidik kepolisian.

"Pemeriksaan HH klien kami. Saksi terhadap tersangka lainnya, Gayus termasuk dari kepolisian," imbuhnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengatakan Haposan Gutagalung berperan sentral merekayasa agar pengakuan Andi Kosasih soal duit di rekening Gayus. Ia juga dinilai aktif mengadakan pertemuan dengan penyidik di hotel KC untuk merekayasa kasus Pajak Gayus.

Hingga saat ini, Mabes Polri telah menetapkan 7 tersangka. Mereka yakni, Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Lambertus PA, Alif Kuncoro, Kompol A, dan AKP SS.

(ape/amd)


Berita Terkait