"Kalau kaitan dengan kode etik profesi, terperiksa sudah 5 orang. Edmon, Raja, Eko (Kombes Pol Eko Budi Sampurno), AKBP Mardiyani, Pambudi (Kombes Pambudi Pamungkas)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang usai acara di Graha Purnawira di Jl Wijaya, Jaksel, Senin (5/4/2010).
Edmon, lanjut Edward, sudah dibebastugaskan sebagai Kapolda Lampung, sedang Raja Erizman masih belum dilakukan karena masih menunggu proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk kasus dugaan makelar kasus (markus) sudah ditetapkan 7 tersangka. 2 Di antaranya adalah penyidik yakni Kompol Arafat dan AKP Sri S.
"Mereka lalai dalam melayani anak buahnya sampai pergi ke hotel," imbuh Edward.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menyatakan, status terperiksa oleh Propam sama dengan status tersangka. Susno juga telah menjadi status terperiksa atas dugaan pelanggaan kode etik.
(ndr/nrl)











































