Ditjen Pajak Periksa Gayus di Mabes Polri

Markus Pajak Rp 28 Miliar

Ditjen Pajak Periksa Gayus di Mabes Polri

- detikNews
Senin, 05 Apr 2010 17:59 WIB
Ditjen Pajak Periksa Gayus di Mabes Polri
Jakarta - Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur Negara (Kitsda) Ditjen Pajak memeriksa Gayus Tambunan di Mabes Polri. Pemeriksaan hari ini diduga lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang sempat tertunda.

"Hari ini hanya komunikasi internal mereka (Ditjen Pajak) saja. Di kantor mereka ada apa. Tapi nggak ada pemeriksaan dari penyidik, nggak ada," kata salah satu pengacara Gayus, Pia Nasution usai menjenguk Gayus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (5/4/2010).

Menurut informasi yang dihimpun detikcom, pemeriksaan terhadap Gayus dimulai sejak siang tadi. Pemeriksaan dilakukan tim Kitsda Ditjen Pajak di ruang rapat Deputi Operasional Mabes Polri.

Sumber wartawan di Mabes Polri mengatakan, hari ini Gayus tidak diperiksa oleh tim independen dari Polri. Pemeriksaan sepenuhnya dilakukan Ditjen Pajak.

"Iya benar diperiksa Ditjen Pajak. Tidak ada pemeriksaan dari penyidik. Tidak ada juga konfrontir dengan Haposan," kata sumber itu.

Menurut sumber tersebut, tim independen masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Gayus. "Tapi belum tahu jadwalnya," ujar sumber.

Sementara, Pia menjelaskan, belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Gayus. Gayus masih berkonsentrasi untuk pemeriksaan dari Ditjen Pajak.

"Jadi pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaan sebagai tersangka kan baru satu kali. Baru hari Sabtu kemarin dan kita masih nunggu kabar, kalau ada pemeriksaan lagi nanti kita akan dikabari," papar Pia.

Apakah Gayus sudah diperiksa terkait aliran dana? "Saya ngga bilang sudah ada saya juga ngga bilang belum ada. Tapi saya hanya bilang belum bisa bicara soal itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Gayus Tambunan dipecat dari Ditjen Pajak karena kasus rekeningnya yang berjumlah Rp 28 miliar. Gayus juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Pria yang sempat kabur ke Singapura ini dijerat pasal tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan memberikan keterangan palsu.

(ape/anw)


Berita Terkait