"Siap. Kita akan lakukan second opinion. Sebelumnya tentu dipanggil dulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi lewat telepon, Senin (5/4/2010).
KPK juga memiliki tim dokter sendiri untuk memeriksa tersangka atau terdakwa yang sedang berperkara. Namun, khusus untuk kasus Nunun, pimpinan KPK yang akan menentukan penunjukan dokternya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa terdakwa Dudhie Makmun Murod, Nani Indrawati, meminta jaksa untuk mencari dokter pembanding untuk pendapat kedua atas penjelasan dokter pribadi Nunun bahwa Nunun sakit lupa berat.
"Kalau bisa dari dokternya KPK untuk menerangkan apakah benar seperti ini. Karena ini kan hanya keterangan dokter pribadi," kata Nani.
Nunun sudah dua kali mangkir dari panggilan pengadilan untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI. Alasannya, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut mengalami penyakit lupa berat sejak 3,5 tahun lalu.
(mad/nrl)











































