"Majelis hakim, dengan permohonan maaf, kami belum siap karena butuh waktu untuk penajaman tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani Suroyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (5/4/2010).
Ketua Majelis Hakim, Syarifuddin, memberi peringatan keras. "Kami meminta jaksa untuk tegas. Kami telah beri waktu hingga 3 kali, tetapi belum ada tuntutan," kata Syarifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota majelis hakim, Sugeng Riono, menilai jaksa tidak profesional.
"Kami peringatkan keras, pekan depan ada atau tidak ada, siap atau tidak siap, harus ada tuntutan. Karena berdasarkan 197 KUHAP, putusan harus berdasarkan tuntutan," kata Sugeng.
Majelis hakim akhirnya memberi waktu jaksa untuk membacakan tuntutan pada Senin 12 April 2010. Chairul, usai sidang, juga mengungkapkan kekecewaannya.
"Saya maunya cepat, ini sudah 3 kali. Tetapi, saya ikut prosedur saja," kata Chairul.
Sedangkan kuasa hukum Chairul, Raja Nasution, mengatakan akan melaporkan penundaan sidang hingga 3 kali ke Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Kami akan melaporkan kasus ini. Selain ke Kejaksaan, ini kan prosesnya ada di pengadilan sehingga hakim harus bertindak tegas. Meskipun tidak ada batas maksimal berapa kali waktu tuntutan," kata Raja.
Menurut dia, hakim seharusnya berpegang teguh pada azas peradilan cepat, murah dan sederhana. "Ini kan kasus narkoba biasa, kok sampai 3 kali berturut-turut ditunda," cetus dia.
(aan/fay)











































