"Kalau perlu, saya siap beri keterangan di sidang asal suaminya (Adang) mengizinkan," kata dr Andreas Harry Sps (K) saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/4/2010).
Sebaliknya, jika Adang tidak mengizinkan, Andreas tidak akan memberikan keterangan. "Tapi kalau tidak diizinkan, ya mau dipanggil kayak apa, saya juga nggak akan datang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andreas mengaku telah menangani Nunun sejak 3,5 tahun yang lalu. Andreas menegaskan bertanggung jawab terhadap surat keterangan sakit pelupa berat yang dikeluarkannya.
Nunun dua kali tidak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Alasannya, Nunun sedang sakit pelupa berat.
Surat keterangan sakit itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hakim pun meminta agar ada pembanding dari dokter KPK.
Nunun yang disebut oleh 4 saksi dalam kasus ini, memiliki peran penting dalam penyebaran traveller's cheque ke anggota DPR. Nunun disebut yang menyuruh anak buahnya, Arie Malangdjudo, untuk membagikan treveller's cheque terkait kemenangan Miranda Goeltom pada 2004 silam. (ken/fay)











































